BANGKALAN, MaduraPost - Diduga melanggar UU ITE sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kini berkas sudah sampai pada tahap pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (26/02...
[caption id="attachment_3331" align="alignnone" width="300"]...
...
...