"Apanya yang tidak ada masalah, disitu sudah jelas dalam akta hibah, Yang menghibahkan adalah Kurniadi dan yang menerima hibah adalah Kurniadi, Terus Kurniadi itu sebagai apa, Kok tanah kas negara dihibahkan," kata Sajali, Kamis (6/8).
Baca Juga:Sahabat Fauzi dan Napak Tilas Mahasiswa, Ini Buku Historiografi PMII Sumenep Tahun 1999-2007
Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim tidak paham terkait laporan yang disampaikan LSM JCW karena posisinya yang masih baru.