2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Baca Juga:Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan di Arosbaya, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Warga Geger
3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. (Red/Yadi Mp)