Sayangnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2019 ini, baru berhenti dikerjakan oleh PT Kolam Intan Prima (pelaksana) pada akhir Februari 2020 lalu.
Baca Juga:Belanja Pegawai APBD Sumenep 2026 Tembus 37 Persen, Bupati Pastikan PPPK Tak Diberhentikan
Berdasar dokumen kontrak Nomor 550/SPPBJ 1776248/435.106.1/2019, masa pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pelabuhan Gili Iyang ini, dimulai tanggal sejak tanggal 26 September 2019, dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 lalu.