"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup," ungkapnya. (ita)
Satreskoba Polres Pamekasan Ringkus 24 Tersangka Penyalahguna Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa