Lebih lanjut Abdurrahem mengtakan kalau dalam pelaksanaannya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
"Setelah kami melakukan kajian dari data - data yang kami miliki maka diduga kuat KADES dan Perangkat Desa sebagai pelaksana bantuan RTLH tahun 2017 di Desa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum,ucapnya
Baca Juga:Sikap Sigap Bupati Sumenep Intruksikan BPBD Turun Langsung Cari Warga yang Hilang Saat Mancing
"Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh pelaksana adalah: