![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, SAMPANG - Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus berupaya menumpaskan peredaran Narkotika di Kabupaten Bahari.
Tak tanggung-tanggung, kali ini Polres Sampang berhasil membekuk empat orang yang yang menjadi budak narkoba.
Dalam press rilisnya Kapolres Sampang,Selasa (24/02/2020) mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diaman kanmerupakan pengedar yang di tangkap ditempat yang berbeda.
Moh Slawi (45), warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan; Jumari (42), warga Dusun Olor, Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah. Kemudian Holil (27), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal; dan tersangka Rais (37), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.
“barang bukti sabu yang paling banyak dari keempat pelaku yaitu milik tersangka Jumari yaitu totalnya seberat 8,02 gram dan milik Rais sebanyak 1,76 gram. Sedangkan milik tersangka Slawi dan Holil masing-masing 0,5 dan 0,56 gram sabu,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Baca Juga:Kuasa Hukum Tergugat Minta Kepada PN Sampang Tolak Surat Keabsahan Bukti Kepemilikan Penggugat
Didit juga menambahkan, empat pelaku yang ditangkap merupakan hasil dari laporan masyarakat, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Mereka ada yang kami tangkap dirumahnya dan ada yang ditangkap dijalan,” imbuhnya.
Baca Juga:Polisi Lakukan Pengungkapan Enam Tersangka Pembawa Sajam Saat Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang
Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red-MaduraPost)
