Menanggapi hal itu, saat dilakukan konferensi pers di polres Bangkalan, Ahmad tetap beranggapan bahwa sabu itu halal.
Baca Juga:Lahan Bersertifikat Dipakai Sekolah, Pemilik Ancam Tutup SDN Balung 1 Bangkalan dalam 30 Hari
"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran, atas larangan menggunakan sabu" dalihnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Bangkalan Desak Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Dua Gadis di Sepulu Cepat Ditindak
Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red-MaduraPost)