"Saya menduga lurah tetap akan tersangkut pidana dan bukan perdata. Karena ini bukan persoalan tanah biasa," ujar Rahem LSM GEMPAR.
Camat Kota Pamekasan Angkat Tangan Soal Kasus Lurah Kolpajung
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Baca Juga:Kepala Desa Klompang Timur Mengucapkan "Selamat dan Sukses Kepada IAI-MU Panyeppen Pamekasan"
"Dan terkait pernyataan pak camat yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan tersangkut, saya rasa itu salah. Karena tanpa sepengetahuan camat maka lurah tidak akan berani membuat pernyataan ke BPN tentang legalitasnya tanah tersebut," tambahnya.
"Pidana yang mungkin akan dikaitkan adalah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sewa tanah pemkab," pungkasnya.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari
Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota
Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah