"Saya menduga lurah tetap akan tersangkut pidana dan bukan perdata. Karena ini bukan persoalan tanah biasa," ujar Rahem LSM GEMPAR.
Camat Kota Pamekasan Angkat Tangan Soal Kasus Lurah Kolpajung
Foto: Dokumentasi Madura Satu
"Dan terkait pernyataan pak camat yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan tersangkut, saya rasa itu salah. Karena tanpa sepengetahuan camat maka lurah tidak akan berani membuat pernyataan ke BPN tentang legalitasnya tanah tersebut," tambahnya.
"Pidana yang mungkin akan dikaitkan adalah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sewa tanah pemkab," pungkasnya.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa