Gerindra, Perbaikan Form DA 1 Milik Partai Nasdem Di Kecamatan Proppo dan Larangan Tidak Sah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Dok, Logo Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan terus mempersoalkan Mikanisme perbaikan form DA 1 dikecamatan Proppo dan Larangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pamekasan. Sabtu, 22/06/2019.
Baca Juga:Penahanan Korban Pengeroyoan di Polsek Tlanakan, Marsuto Alfianto : Itu Cacat Secara Hukum
DPC Partai Gerindra telah melakukan somasi terhadap ketua KPU Kabupaten Pamekasan atas tindakan KPU yang telah melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan rekap tanpa pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu.
Editor: Admin
Halaman:
