Madura Post
TERKINI
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah Kematian Firman Menggugat Pelayanan BHC Sumenep terhadap Pasien BPJS Parlemen Gelar JJS di Sumenep, Mayoritas Anggota Dewan Tak Hadir SKK Migas-KEI Dorong Guru Kepulauan Sumenep Beradaptasi dengan Pembelajaran Digital SKK Migas-KEI Bawa Program Peningkatan Kompetensi Guru ke Pulau Pagerungan Zamrud Khan Bongkar Ketertutupan BHC Sumenep di Tengah Kematian Pasien Dari Bringsang hingga Campor Barat, Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Sabu 1,75 Gram Direktur BHC Sumenep Belum Buka Suara soal Pasien Kejang hingga Wafat, RS Hanya Minta Maaf
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI Kesehatan
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

R
Redaksi Sabtu, 22 Juni 2019 | 04:49 WIB
Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:UKW Perum LKBN Antara di Surabaya, Menguji Kompetensi Wartawan di Era Digital

Dok, Ketua Tim Kuasa hukum 02 (Bambang Widjojanto) Dan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 (Yusril Ihza Mahendra)

SURABAYA, Madurapost.co.id - Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakulan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomer urut 01 ( Jokowi - Ma'ruf ).

Baca Juga:Wujudkan Pelayanan Bersih Dari KKN, SSDM Polri Canangkan Zona Integritas

Namun Publik sudah memprediksi siapa yang akan menang dalam gugatan tersebut, Apakah KPU sebagai Tergugat atau Pihak 02 Sebagai Penggugat. Hal itu disampaikan oleh Khairul Kalam yang merupakan Tokoh salah satu Partai Politik Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (21/06/19)

"Pihak 02 menang dalam gugatan, Karena keterangan Para saksi dan Bukti yang disajikan di muka persidangan sangat jelas menunjukan kecurangan yang dilakukan tergugat. Tapi, 02 kalah dalam Putusan" Katanya

Baca Juga:Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut khairul kalam mengatakan jika pihak 02 (Penggugat) dinyatakan kalah oleh Hakim Konstitusi. Maka pihak 02 akan berhadapan dengan persoalan baru berupa Laporan yang dilakukan Pihak 01 kepada pihak kepolisian atas dugaan Fitnah.

Hal itu disebabkan karena lawyer dan saksi dari pihak 02 selaku Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan KPU dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01. Sehingga gugatan pihak 02 Dianggap sebagai Fitnah dan bisa dijerat dengan perbuatan Pidana.

Baca Juga:Bot WhatsApp, Inovasi Digital Pemerintah Desa Seddur Dari Mahasiswa KKN UTM

Begitu juga dengan nasib para saksi dari 02 yang dianggap telah membuat keterangan Palsu dihadapan persidangan. Hal itu karena keterangan semua saksi dari pihak 02 ditolak oleh Hakim MK. Apalagi salah satu keterangan saksi ada yang menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian.

"Ketika keterangan saksi ditolak oleh hakim untuk membuktikan kecurangan Tergugat, Secara otomatis keterangan saksi menjadi berita bohong dan Fitnah, Sehingga polisi akan dengan mudah menemukan delik untuk mempidanakan para saksi " Jelasnya

Baca Juga:Umar bin Khattab: Khalifah Adil yang Mengubah Sejarah Islam

Lebih lanjut Khairul Kalam mengutip pernyataan kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra (YIH) yang mengatakan bahwa Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum 02 tidak bisa menunjukan bukti adanya pemilu curang.

Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Baca Juga:100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Ada Dampak Positif pada Industri Garam Nasional

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril. Dikutip dari www.tribunmedan.com

Baca Juga:Bandar Narkoba Riyanto Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Bahkan Yusril menganggap bahwa Pemilu curang merupakan tuduhan kepada seorang Presiden dan Wakil Presiden. Bukan sebagai calon Presiden dan Calon Wakil presiden.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," Kata Yusril

Baca Juga:BEM Ekonomi Unira Surati Rektor Minta Beban Keuangan Selama Covid-19 Dikurangi

Pernyataan Yusril  diduga akan membuat episode baru terhadap para kuasa hukum dan saksi 02 pasca penetapan Mahkamah Kontitusi. Yaitu persoalan pidana karena Tim Kuasa hukum 02 Dianggap memfitnah Presiden.

"Kita tidak ada yang tahu terdap putusan ahir dari para Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun kita berharap yang terbaik aja" Tutup Khairul Kalam. (mp/liq/zul)

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
Surabaya

Berita Terbaru

Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari

Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota

Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah

Kematian Firman Menggugat Pelayanan BHC Sumenep terhadap Pasien BPJS

Sumenep

Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari

Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota

Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah

Kematian Firman Menggugat Pelayanan BHC Sumenep terhadap Pasien BPJS

Parlemen Gelar JJS di Sumenep, Mayoritas Anggota Dewan Tak Hadir

SKK Migas-KEI Dorong Guru Kepulauan Sumenep Beradaptasi dengan Pembelajaran Digital

Pamekasan

Viral Video Dugaan Pengeroyokan Santri di Pamekasan, Korban Alami Luka Serius

Kades dan Perangkat Desa Sumbangan Bantu Warga Miskin di Desa Bicorong

Penggerebekan Sabu di Pamekasan, Target Utama Kabur Tinggalkan Barang Bukti

KPU Dapat Hadiah Buku Prabowo Saat ke DPC Gerindra Pamekasan

Dibalik Sukses Swalayan Basmalah, Ada Nama RKH Muhammad Mudatstsir Badruddin

Bupati Pamekasan, IAI Miftahul Ulum Harus Menjadi Pusat Kajian Ilmiah

Sampang

Slamet Ariyadi Turun Tangan Bantu Pulangkan PMI Sampang dari Libya

Benang Kusut Dana Rumpon Rp6,3 Miliar: Perkara Naik Penyidikan, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Slamet Ariyadi dan Sepotong Roti untuk Anak-anak Sekolah di Tlambah Sampang

Menu MBG Dapur Yayasan Al-Aziz Bira Timur Sampang Disorot, Kepala SPPG Benarkan Makanan Berasal dari Dapurnya

Digerebek Suami Staf Perempuan, Kapus Robatal Diperiksa Polisi

Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang, Keluhkan Petugas Kerap Tak Ada

Bangkalan

Insya Volley Cup Jadi Pintu Masuk Talenta Voli Madura ke Level Regional

Bawaslu Bangkalan Buka Proses Adjudikasi Pemilu ke Ruang Digital

UTM Siapkan Kafe Rektorat Jadi Ruang Hilirisasi Riset dan Wirausaha

Madura Akan Menjadi Tempat Pembuangan Limbah

Tiga Terduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Bangkalan, Polisi Kejar Pemasok

Pendatang Baru dari Sokobanah Sampang Curi Perhatian di Piala AHY Bangkalan, Super Marcoet Juara 1 Galatama

Berita Terpopuler

01

Dari Bringsang hingga Campor Barat, Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Sabu 1,75 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 11:39 WIB
02

Menu MBG Dapur Yayasan Al-Aziz Bira Timur Sampang Disorot, Kepala SPPG Benarkan Makanan Berasal dari Dapurnya

Selasa, 13 Oktober 2026 • 18:16 WIB
03

Benang Kusut Dana Rumpon Rp6,3 Miliar: Perkara Naik Penyidikan, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Jumat, 16 Oktober 2026 • 10:25 WIB
04

Kematian Pemuda Lenteng Timur di RS BHC Sumenep Sisakan Tanda Tanya

Kamis, 15 Oktober 2026 • 17:30 WIB
05

Kematian Firman Menggugat Pelayanan BHC Sumenep terhadap Pasien BPJS

Minggu, 18 Oktober 2026 • 17:11 WIB
06

Wabup Sumenep Dampingi Khofifah, Warga Slopeng Dapat Layanan Gratis

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:15 WIB
07

Khofifah Bawa Paket Bantuan Kesehatan dan Ekonomi ke Pantai Slopeng Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:06 WIB
08

Video Pasien Viral, RS BHC Sumenep Masih Bungkam soal Dugaan Kelalaian

Kamis, 15 Oktober 2026 • 14:33 WIB
09

Direktur BHC Sumenep Belum Buka Suara soal Pasien Kejang hingga Wafat, RS Hanya Minta Maaf

Jumat, 16 Oktober 2026 • 19:51 WIB
10

Slamet Ariyadi dan Sepotong Roti untuk Anak-anak Sekolah di Tlambah Sampang

Kamis, 15 Oktober 2026 • 18:50 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech