Madura Post
TERKINI
Myze Hotel Sumenep Luncurkan Membership Eksklusif Jokotole Gym Tak Sekadar MoU, Bank Jatim Sumenep Andalkan Kejari Tangani Persoalan Hukum DPRD Sumenep Dukung Usulan Pos TNI AL di Masalembu Sang Baginda Pimpin MADAS Serumpun Sampang, Tekankan Soliditas Tim Pasca Rotasi Jabatan, Ananta Yuniarto Sapa Media dan LSM di DPRD Sumenep Safaqita Dukung Penuh Domino Championship Pemuda Candi Pemuda Candi Sukses Gelar Domino Championship, Sunaam-Bahri Keluar sebagai Juara Putra Daerah Buka N1 Autopro di Sumenep, Targetkan Ekspansi ke Madura hingga Surabaya Karnaval Kemerdekaan di Karang Anyar Sumenep, Ribuan Warga Tumpah ke Jalan Rayakan Kemerdekaan, Myze Hotel Sumenep Dorong Kreativitas Anak
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

R
Redaksi Sabtu, 22 Juni 2019 | 04:49 WIB
Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut di Kokop yang Menewaskan Satu Orang

Dok, Ketua Tim Kuasa hukum 02 (Bambang Widjojanto) Dan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 (Yusril Ihza Mahendra)

SURABAYA, Madurapost.co.id - Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakulan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomer urut 01 ( Jokowi - Ma'ruf ).

Baca Juga:Berstatus Residivis, Pelaku Jambret Tas Jaksa Diringkus Polisi

Namun Publik sudah memprediksi siapa yang akan menang dalam gugatan tersebut, Apakah KPU sebagai Tergugat atau Pihak 02 Sebagai Penggugat. Hal itu disampaikan oleh Khairul Kalam yang merupakan Tokoh salah satu Partai Politik Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (21/06/19)

"Pihak 02 menang dalam gugatan, Karena keterangan Para saksi dan Bukti yang disajikan di muka persidangan sangat jelas menunjukan kecurangan yang dilakukan tergugat. Tapi, 02 kalah dalam Putusan" Katanya

Baca Juga:Bupati Fauzi : Baju Kades yang Menjabat Dua Periode 'Sudah Kecil'

Lebih lanjut khairul kalam mengatakan jika pihak 02 (Penggugat) dinyatakan kalah oleh Hakim Konstitusi. Maka pihak 02 akan berhadapan dengan persoalan baru berupa Laporan yang dilakukan Pihak 01 kepada pihak kepolisian atas dugaan Fitnah.

Hal itu disebabkan karena lawyer dan saksi dari pihak 02 selaku Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan KPU dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01. Sehingga gugatan pihak 02 Dianggap sebagai Fitnah dan bisa dijerat dengan perbuatan Pidana.

Baca Juga:Cabup Achmad Yunus Undang Cabup Fattah Jasin Dalam Acara Diskusi

Begitu juga dengan nasib para saksi dari 02 yang dianggap telah membuat keterangan Palsu dihadapan persidangan. Hal itu karena keterangan semua saksi dari pihak 02 ditolak oleh Hakim MK. Apalagi salah satu keterangan saksi ada yang menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian.

"Ketika keterangan saksi ditolak oleh hakim untuk membuktikan kecurangan Tergugat, Secara otomatis keterangan saksi menjadi berita bohong dan Fitnah, Sehingga polisi akan dengan mudah menemukan delik untuk mempidanakan para saksi " Jelasnya

Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Dorong Literasi Finansial Pelajar di Lenteng

Lebih lanjut Khairul Kalam mengutip pernyataan kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra (YIH) yang mengatakan bahwa Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum 02 tidak bisa menunjukan bukti adanya pemilu curang.

Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Baca Juga:Skandal Dugaan Korupsi Bank Jatim: Mengalir ke Mana Uang Ratusan Miliar? Gubernur dan Jajaran Pimpinan Terancam Terseret?

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril. Dikutip dari www.tribunmedan.com

Baca Juga:Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

Bahkan Yusril menganggap bahwa Pemilu curang merupakan tuduhan kepada seorang Presiden dan Wakil Presiden. Bukan sebagai calon Presiden dan Calon Wakil presiden.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," Kata Yusril

Baca Juga:Dibangun Tahun 2020, Plafon Gedung Puskesmas Sukapura Probolinggo Sudah Ambrol

Pernyataan Yusril  diduga akan membuat episode baru terhadap para kuasa hukum dan saksi 02 pasca penetapan Mahkamah Kontitusi. Yaitu persoalan pidana karena Tim Kuasa hukum 02 Dianggap memfitnah Presiden.

"Kita tidak ada yang tahu terdap putusan ahir dari para Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun kita berharap yang terbaik aja" Tutup Khairul Kalam. (mp/liq/zul)

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
Surabaya

Berita Terbaru

Myze Hotel Sumenep Luncurkan Membership Eksklusif Jokotole Gym

Tak Sekadar MoU, Bank Jatim Sumenep Andalkan Kejari Tangani Persoalan Hukum

DPRD Sumenep Dukung Usulan Pos TNI AL di Masalembu

Sang Baginda Pimpin MADAS Serumpun Sampang, Tekankan Soliditas Tim

Sumenep

Myze Hotel Sumenep Luncurkan Membership Eksklusif Jokotole Gym

Tak Sekadar MoU, Bank Jatim Sumenep Andalkan Kejari Tangani Persoalan Hukum

DPRD Sumenep Dukung Usulan Pos TNI AL di Masalembu

Pasca Rotasi Jabatan, Ananta Yuniarto Sapa Media dan LSM di DPRD Sumenep

Safaqita Dukung Penuh Domino Championship Pemuda Candi

Pemuda Candi Sukses Gelar Domino Championship, Sunaam-Bahri Keluar sebagai Juara

Pamekasan

Kapus Pasean Pamekasan Tampil Bak Bangsawan, Pawai HUT ke-81 RI Makin Semarak

Pencuri Motor Digrebek Warga Usai Pesta Sabu, Polres Pamekasan Lepas Penadah

SPPG Pamekasan Rek Kerrek 2 Mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Pemerintah Desa Rek Kerrek Mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Pemerintah Kecamatan Pakong Mengucapkan: Dirgahayu RI ke 81

Crew dan Redaksi MaduraPost Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Sampang

Sang Baginda Pimpin MADAS Serumpun Sampang, Tekankan Soliditas Tim

Warga Banyuates Sampang Mengaku Dipukul dan Diancam, Celurit Diayunkan ke Arah Korban

Nelayan Banyuates Sampang Ultimatum Petronas: Tenggat 21 Agustus dan Ancaman Turun ke Laut

Pengelola SPBU Tamberu Barat Sampang Bungkam, Keluhan Antrean Kendaraan Justru Dijawab Pertamina

BBM Diangkut Pakai Jeriken dari SPBU Tamberu Barat Sampang, Pengendara Pertanyakan Pelayanan

SPBU Tamberu Barat Disorot: Antrean Kendaraan Mengular, Pengisian Jeriken Diduga Lebih Diprioritaskan

Bangkalan

UTM Siapkan Kafe Rektorat Jadi Ruang Hilirisasi Riset dan Wirausaha

Madura Akan Menjadi Tempat Pembuangan Limbah

Tiga Terduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Bangkalan, Polisi Kejar Pemasok

Pendatang Baru dari Sokobanah Sampang Curi Perhatian di Piala AHY Bangkalan, Super Marcoet Juara 1 Galatama

Kasus Pengeroyokan di Cangkarman Masuk Meja Hijau, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Peduli Petani Garam, Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Madura

Berita Terpopuler

01

Sang Baginda Pimpin MADAS Serumpun Sampang, Tekankan Soliditas Tim

Senin, 31 Agustus 2026 • 15:12 WIB
02

Madura Night Vaganza Sumenep Diwarnai Kebakaran Stand UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 13:15 WIB
03

Putra Daerah Buka N1 Autopro di Sumenep, Targetkan Ekspansi ke Madura hingga Surabaya

Senin, 31 Agustus 2026 • 12:57 WIB
04

Pasca Rotasi Jabatan, Ananta Yuniarto Sapa Media dan LSM di DPRD Sumenep

Senin, 31 Agustus 2026 • 14:37 WIB
05

UTM Siapkan Kafe Rektorat Jadi Ruang Hilirisasi Riset dan Wirausaha

Jumat, 28 Agustus 2026 • 09:17 WIB
06

Warga Banyuates Sampang Mengaku Dipukul dan Diancam, Celurit Diayunkan ke Arah Korban

Jumat, 28 Agustus 2026 • 08:12 WIB
07

SKK Migas-KEI Konsisten Tangani Stunting, Kolaborasi dengan Pemkab Sumenep Berlanjut

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 11:42 WIB
08

Karnaval Kemerdekaan di Karang Anyar Sumenep, Ribuan Warga Tumpah ke Jalan

Minggu, 30 Agustus 2026 • 17:14 WIB
09

Kapus Pasean Pamekasan Tampil Bak Bangsawan, Pawai HUT ke-81 RI Makin Semarak

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 19:51 WIB
10

Suki In The Garden, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Sensasi Kuliner di Ruang Terbuka

Jumat, 28 Agustus 2026 • 13:57 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech