Madura Post
TERKINI
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026 Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG Akhir Pekan di Myze Hotel Sumenep Makin Seru, Anak-Anak Diajak Jadi Little Chef
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

R
Redaksi Sabtu, 22 Juni 2019 | 04:49 WIB
Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:Ciptakan Pilkades Damai, Panitia Serap Aspirasi Masyarakat

Dok, Ketua Tim Kuasa hukum 02 (Bambang Widjojanto) Dan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 (Yusril Ihza Mahendra)

SURABAYA, Madurapost.co.id - Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakulan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomer urut 01 ( Jokowi - Ma'ruf ).

Baca Juga:Kotak Amal Di Masjid Al-Amin Desa Waru Barat Dibobol Maling

Namun Publik sudah memprediksi siapa yang akan menang dalam gugatan tersebut, Apakah KPU sebagai Tergugat atau Pihak 02 Sebagai Penggugat. Hal itu disampaikan oleh Khairul Kalam yang merupakan Tokoh salah satu Partai Politik Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (21/06/19)

"Pihak 02 menang dalam gugatan, Karena keterangan Para saksi dan Bukti yang disajikan di muka persidangan sangat jelas menunjukan kecurangan yang dilakukan tergugat. Tapi, 02 kalah dalam Putusan" Katanya

Baca Juga:Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya SUTRISNO Sebagai Kepala Desa Sana Tengah

Lebih lanjut khairul kalam mengatakan jika pihak 02 (Penggugat) dinyatakan kalah oleh Hakim Konstitusi. Maka pihak 02 akan berhadapan dengan persoalan baru berupa Laporan yang dilakukan Pihak 01 kepada pihak kepolisian atas dugaan Fitnah.

Hal itu disebabkan karena lawyer dan saksi dari pihak 02 selaku Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan KPU dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01. Sehingga gugatan pihak 02 Dianggap sebagai Fitnah dan bisa dijerat dengan perbuatan Pidana.

Baca Juga:Komisi D Akan Berikan Tindakan Tegas, Jika Ada Pungli pada Insentif Guru Ngaji dan Madin

Begitu juga dengan nasib para saksi dari 02 yang dianggap telah membuat keterangan Palsu dihadapan persidangan. Hal itu karena keterangan semua saksi dari pihak 02 ditolak oleh Hakim MK. Apalagi salah satu keterangan saksi ada yang menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian.

"Ketika keterangan saksi ditolak oleh hakim untuk membuktikan kecurangan Tergugat, Secara otomatis keterangan saksi menjadi berita bohong dan Fitnah, Sehingga polisi akan dengan mudah menemukan delik untuk mempidanakan para saksi " Jelasnya

Baca Juga:Melalui BANK BRI, Pemdes Desa Poreh Karang Penang Salurkan BLT-DD Tahap II

Lebih lanjut Khairul Kalam mengutip pernyataan kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra (YIH) yang mengatakan bahwa Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum 02 tidak bisa menunjukan bukti adanya pemilu curang.

Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Baca Juga:Demokrasi dan Ramalan Pemimpin

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril. Dikutip dari www.tribunmedan.com

Baca Juga:Nekat Jual Ganja, Warga Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Bahkan Yusril menganggap bahwa Pemilu curang merupakan tuduhan kepada seorang Presiden dan Wakil Presiden. Bukan sebagai calon Presiden dan Calon Wakil presiden.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," Kata Yusril

Baca Juga:Pemerintah Desa Bulangan Haji Mengucapkan Selamat Dirgahayu RI ke 77

Pernyataan Yusril  diduga akan membuat episode baru terhadap para kuasa hukum dan saksi 02 pasca penetapan Mahkamah Kontitusi. Yaitu persoalan pidana karena Tim Kuasa hukum 02 Dianggap memfitnah Presiden.

"Kita tidak ada yang tahu terdap putusan ahir dari para Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun kita berharap yang terbaik aja" Tutup Khairul Kalam. (mp/liq/zul)

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
Surabaya

Berita Terbaru

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Sumenep

Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

KPU Sumenep Catat Kenaikan Jumlah Pemilih pada Triwulan II 2026

Pengalaman BPRS Bhakti Sumekar Jadi Acuan Pemprov NTB

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

BPRS Bhakti Sumekar Permudah Warga Miliki Emas Lewat Skema Pembiayaan Syariah

Pamekasan

Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG

Program MBG Jadi Tumpuan Ribuan Pekerja, Massa Datangi DPRD Pamekasan

Janji Klarifikasi Tinggal Janji, BSN Surabaya dan Pamekasan Kompak Bungkam

Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Developer Tuding Pimpinan BSN Surabaya Menghindari Tanggung Jawab

Developer Pertanyakan Komitmen Syariah BSN: Jangan Jadikan Nilai Agama Sekadar Slogan

Developer Bukit Damai Sebut Pimpinan BSN Surabaya "Pecundang", Polemik Appraisal Kian Memanas

Sampang

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa

Demi Tuntaskan Penyaluran Bantuan, Panitia di Desa Bira Tengah Sampang Bekerja Hingga Larut Malam

Ribuan Warga Sokobanah Laok Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Desa

Pemdes Bira Timur Sampang Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.416 KPM, Ringankan Beban Warga

Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Bangkalan

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Sewa TPA Rp25 Juta per Bulan Disorot DPRD, Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Efektif

Perkuat Daya Saing Global, STKIP PGRI Bangkalan Resmi Jadi TUK Bahasa

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan Bangkalan

Membentuk Lulusan Kompeten, STKIP PGRI Bangkalan Siapkan Strategi Baru

Berita Terpopuler

01

Bank Jatim Cabang Sumenep Tawarkan Empat Properti Lelang, Harga Mulai Rp302 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 • 10:13 WIB
02

Besok Kejari Sambangi BRI Sumenep, Tagih Hak Korban yang Tertahan 7 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 • 09:38 WIB
03

Kapolri Rotasi 17 Kapolres di Jatim, Kapolres Sumenep dan Sampang Bertukar Jabatan

Senin, 29 Juni 2026 • 10:54 WIB
04

BBM Subsidi Langka, Sejumlah SPBU di Sumenep Kehabisan Solar dan Pertalite

Senin, 29 Juni 2026 • 11:35 WIB
05

Pertamina Klaim Pasokan Aman, Warga Sumenep Masih Berburu BBM Bersubsidi

Senin, 29 Juni 2026 • 12:09 WIB
06

OJK Didesak Audit Tata Kelola BRI Sumenep

Minggu, 28 Juni 2026 • 18:37 WIB
07

DPRD Sumenep Bilang MBG Sulit Maksimal jika Listrik Kepulauan Belum Beres

Minggu, 28 Juni 2026 • 07:55 WIB
08

DPRD Jatim Minta Pemerintah Tak Diam Hadapi Antrean BBM di Madura

Minggu, 28 Juni 2026 • 19:06 WIB
09

Tabungan SIMPEL BPRS Bhakti Sumekar Tembus Rp500 Juta di Kangean

Kamis, 2 Juli 2026 • 18:29 WIB
10

Festival Rubaru Agro Culture Jadi Etalase Potensi Pertanian dan UMKM Sumenep

Senin, 29 Juni 2026 • 11:26 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech