Pasalnya, insiden surat suara tercoblos membuat riuh dan panik warga kampung halaman. Hal tersebut diketahui setelah istirahat, ketika salah seorang hendak mencoblos, namun surat suara tercoblos lebih dulu. Rinciannya, surat suara DPRD Kabupaten/Kota, 69 lembar, DPRD Provinsi, 68 lembar, DPR RI, 59 lembar, dan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Maruf, 70 lembar.
Tantang Berkelahi, Forum Audiensi Soal Pemilu di Sumenep Ricuh
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Pasca kejadian ini, Bawaslu-KPU Sumenep merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU). PSU digelar pada Kamis (25/4), sembilan hari pasca hari pencoblosan pemilu. (mp/red/zul)
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari
Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota
Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah