Sedangkan, kronologis penangkapan bermula saat petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 49 derigen dengan isi BBM, apabila diuangkan mencapai delapan juta.
Miftahor Rahman mengatakan, apabila ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ini Tahapan Puslatkab, Bidang Pora Disparbudpora Sumenep Siapkan Seleksi Menuju Porprov 2022
“Saat ini, ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hanya saja belum ditahan,” ucap dia.
Proses penahanan sendiri, lanjut Miftahor Rahman menjelaskan, dilakukan saat pembelian BMM dalam skala besar. Dari itu, ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa surat rekomendasi.