SAMPANG, MaduraPost - Nama Moh Nuri menjadi perbincangan hangat dikalangan publik karena dianggap sebagai kontraktor yang kebal hukum.
Moh Nuri merupakan terpidana kasus TIK Disdik Kota Probolinggo tahun 2012. Proses hukum terhadap Moh Nuri berlanjut sampai pada tingkat kasasi.
Baca Juga:Kembangkan Garam Fortifikasi, PHE WMO Gandeng Lembaga Penelitian Universitas Trunojoyo Madura
Namun Kasasi yang diajukan Moh Nuri ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Pada Tanggal 17 Pebruari 2017 kasus Moh Nuri dinyatakan ingkrah.
Berdasarkan petikan putusan Nomor :1727K/Pid.Sus/2016 Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Moh Nuri bersalah.
Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Perkenalkan Pembiayaan Kepemilikan Emas Sebagai Investasi Menguntungkan
Dalam putusan tersebut, Moh Nuri Dipidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 Juta Rupiah.