Di tangan polisi, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/red/rus)
Lurah dan Guru PNS di Pamekasan Masuk Penjara Gara-gara Kasus Tanah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa