Lebih Lanjut Kapolres menghimbau warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, untuk mengecek langsung ke Polres Bangkalan dengan membawa Surat lengkap bukti kepemilikan.
"Bagi warga yang merasa memiliki, tinggal membawa bukti kepemilikan, akan kita kembalikan gratis," imbuhnya.
Baca Juga:Penyaluran BLT DD Terdampak Covid-19 di Desa Ponjanan Barat Terlaksana Dengan Lancar dan Kondusif
Sementara itu tersangka Mustakim menjelaskan dirinya sudah melakukan aksinya sebagai penadah sejak tahun 2019.
"Motor yang keluar masuk ditebus pemiliknya sebanyak 90 unit sepeda motor, adapun penyandang dananya dari jaddah" tutupnya saat diwawancarai oleh awak media. (mp/sur/rul)