Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)
Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa