"Intinya kurang syarat formil dan materii, singkatnya.
Penyidik juga akan melengkapi kekurangan yang dirasa kurang dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan.
Baca Juga:Disdik Sumenep Salurkan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan MI, Dukung Pengentasan Kemiskinan
"Sementara saksi tambahan yang perlu dimintai keterangan," ucap dia.
Tak dipungkiri, kedua tersangka Tipikor gedung Dinkes Sumenep inisial I dan A, sejak tahun 2015 silam itu, kata dia, telah melanggar pasal Undang-undang (UU) yang berlaku.