"Intinya kurang syarat formil dan materii, singkatnya.
Penyidik juga akan melengkapi kekurangan yang dirasa kurang dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan.
Baca Juga:Wahana Kolam Renang Ditutup Sementara, Disbudporapar Sumenep : Destinasi Wisata Lain Tetap Dibuka
"Sementara saksi tambahan yang perlu dimintai keterangan," ucap dia.
Tak dipungkiri, kedua tersangka Tipikor gedung Dinkes Sumenep inisial I dan A, sejak tahun 2015 silam itu, kata dia, telah melanggar pasal Undang-undang (UU) yang berlaku.