2B. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang saat dan atau dalam 14 hari datang dari negara terjangkit mengalami sakit :
- dengan gejala pneumonia atau
- tanpa pneumonia tetap ada riwayat datang dari prov Hubei atau kontak dengan kasus positif COVID-19 atau bekerja/mengunjungi fasyankes yang merawat kasus positif COVID-19
Baca Juga:Tanah Masih Bersengketa, Pemkab Bangkalan dan PHE WMO Akan Resmikan TPM Tanggal 01 Agustus 2019
2C. Probable adalah Orang sakit tetapi para ahli ragu menyimpulkan hasil Laboratorium dan ditemukan pan - beta coronavirus
2D. Konfirmasi adalah orang sakit dan hasil laboratoriumnya ditemukan COVID-19.