Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau denda paling banyak 10 Miliar. (mp/man/rus)
Bandar Sekaligus Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Ditangkap Polres Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa