Kini, Jumawan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 taahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rus)
Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dari Dapur Sederhana, Rosidah Produksi 500 Kilogram Gula Merah per Hari
Janji Usut Kasus Kematian Pasien RS BHC, Kepala Dinkes P2KB Sumenep ke Luar Kota
Sepekan Kematian Pasien BPJS, Manajemen BHC Sumenep Dipanggil MH Said Abdullah