Tak cukup sampai distu, pelaku juga dengan tega meminta hasil gaji korban dari menjadi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Korban mendapat gaji Rp 1.300.000, namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.
Baca Juga:Tebang Pilih Hukum di Polres Sampang Antara Knalpot Brong Milik Masyarakat dan Anggota Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Mp/ron/kk)