Menurut Dhany, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Emang dia penyidiknya ? Saya yang Kasatnya saja tidak bisa diintervensi," tulis Dhany, dalam pesan WhatsApp-nya.
Baca Juga:Bayi yang Ditemukan Warga Akan Segera Dikirim ke UPT PPSAB Sidoarjo Oleh Dinsos dan P3A Sumenep
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli yayasan menjadi kerahasiaan tim penyidik.
"Sudah tidak ada pemanggilan, hanya pemanggilan saksi ahli saja, setelah itu gelar," tukasnya. (Mp/al/rus)