Adapun kegiatan yang diperbolehkan sesuai SE tersebut adalah :
Pertama, memasang umbul umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Agustus Sampai 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada permohonan logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
Baca Juga:Dugaan Melanggar Prokes, Warga Sampang Laporkan Direktur BAS dan Ketua Satgas Covid-19 Ke Polisi
Kedua, memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul umbul serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
Ketiga, memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/media sosial instasi, stiker kendaraan, dinas dan kendaraan jemputan, souvernir maupun merchandise instansi, dll.).