Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Subscribe pada 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milliar. (Mp/sur/kk)
Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa