Kemudian Korlap aksi juga mengatakan, diduga telah ada penyimpangan dan kesalahan perencanaan pada pembangunan TPS3R di Kelurahan Lawangan Daya dan Kangenan.
“Sehingga pada pembangunan tersebut secara otomatis negara mengalami kerugian milyaran rupiah,” ujarnya.
Baca Juga:Empat Bupati se-Madura Bakal Diskusi di Pamekasan, Presma UIM: Bahas Kelanjutan Madura Provinsi
Dalam hal tersebut CSO menuntut Kejari Pamekasan mengadili Kepala DLH Pamekasan terkait penyalahgunaan wewenang.
“Jika Kejari Pamekasan tidak mampu mengungkap dan mengendus dugaan praktik KKN di DLH, maka sebaiknya mundur dan pulang ke kampung halamannya,” ucap CSO dalam aksinya.