Untuk itu, Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye. (Mp/al/kk)
Gubernur Jawa Timur Tegaskan Kinerja Bawaslu dan KPU Harus Detail di Masa Pandemi Covid-19
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: