"Saat kami hidangkan beberapa buktinya, JPU malah kalang kabut, dan hanya membolak balikkan kertas," tuturnya
Lebih lanjut Nisan, pihaknya memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Mahmud.
Baca Juga:ICP UNIBA Madura Dinilai Strategis, BPRS Bhakti Sumekar Siap Kawal Lahirnya Wirausaha Muda
“Saya serahkan semuanya sama allah, kami harap majelis hakim bisa objektif”ungkapnya.(Mp/fat/da/kk)