"Kami akan mengkawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini jelas pidana, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 351 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lihat saja nanti," bebernya.
Diketahui, atas kejadian itu korban (AS) langsung melakukan Visum dan saat ini penganiayaan tersebut sedang ditangani Polsek Pamekasan.
Baca Juga:Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Bajang Mengajak Kades di Pamekasan Lebih Melayani
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian Polsek Pamekasan.