"Apalagi di lingkungan Kantor KSOP IV Kalianget-Sumenep jumlah ASN sangat terbatas untuk membantu kinerja kantor tersebut lebih maksimal," kata dia menegaskan.
Menurutnya, dengan adanya dua pegawai yang sering bolos tersebut, tentu sangat mengurangi kinerja serta tugas dan fungsi KSOP IV Kalianget-Sumenep.
Baca Juga:Acong Latif Bersama 32 Advokat Akan Kawal Kasus Hukum Penghina Ulama Kharismatik di Madura
Syaifiddin menilai, adanya dua pegawai tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja sudah sangat jelas sanksi tambahan harus diberikan pemerintah.
"Harusnya menyetop pemberian gaji kepada abdi negara tersebut," ujarnya.