Sebagai Community Protektor bersama Bea Cukai, kata dia, pihaknya sudah bekerja keras melakukan pencegahan.
Diantaranya melakukan mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa.
Baca Juga:Dugaan Permainan Kotor Kejari Sumenep dalam Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur, Warga Geram!
“Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu pencegahan seperti sosialisasi langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” akuinya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.