SUMENEP, MaduraPost - PT BRI Tbk diduga sudah tidak menjalankan amanat undang-undang perbankan dalam mekanisme pinjaman kredit untuk nasabah. Senin, 6 November 2023.
Hal itu buntut dari peristiwa yang terjadi di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2018 lalu.
Baca Juga:DPC PWRI Sumenep Kecam Media Online yang Cemarkan Nama Baik Wartawan, Ternyata Gara-gara Ini!
BRI Cabang Sumenep Unit Pasongsongan diduga berusaha memonopoli nasabah dalam pinjaman dana KUR.
Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012, BRI Kantor Cabang Sumenep juga terancam mendapatkan sanksi.
Dalam aturan itu, poin 2 huruf e tentang Pokok-pokok Pengaturan dijelaskan sejumlah mekanisme pinjaman kredit bank.