Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejari Sumenep telah menyelesaikan sebanyak 11 perkara melalui JR, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Jatim sebagai Kejari Kelas II terbanyak penyelesaian RJ se Madura Raya, dan peringkat ke 2 se Jawa Timur untuk tipe Kelas II.***
Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa