"Kita harus menunggu proses hukum secara tuntas," kata Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi, dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Pihaknya menjelaskan, sanksi tersebut pasti diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, pemberian sanksi harus melewati sederet proses.
Baca Juga:Konfercab GP Ansor Sumenep Dituding Cacat Hukum, Pimpinan Sidang Disebut Memanipulasi Aturan
”Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu informasi dari Polsek Masalembu,” kata Fairusi.
Dia mengaku selama ini sudah memberikan pembinaan kepada Sabirin. Namun, dia tidak menyangka jika yang bersangkutan justru terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.