"Kepada semua SDN di bawah naungan Disdik Sumenep, untuk mendapatkan BOS, data siswanya menjadi acuan di tahun 2024," kata Ardiansyah dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Artinya, kata dia lebih lanjut, tidak ada lagi nama yang ganda dalam pengajuan BOS tahun 2024.
Baca Juga:Dua Oknum Jaksa di Sumenep Lakukan Pemerasan, Kantor Kejari di Demo Bentrok tak Terhindarkan
Pihaknya berharap, dengan adanya evaluasi residu tahun 2024 ini bisa menurunkan resiko data yang tidak valid dalam pengajuan dana BOS.
"Tentu kami lakukan evaluasi residu," ucap Ardiansyah memungkasi.***