Bahkan, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis Aristya Hermawan terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.
Baca Juga:Melalui KI PBJ, KPI Jawa Timur Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Perempuan dan Kelompok Rentan
“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” beber Dony.***