“Jadi, siapa saja yang ingin mengurus izin pusakanya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kami (Disbudporapar Sumenep, red). Cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.***
Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Sehari Jurnalistik di STAINAS Gapura Kupas Sejarah Pers hingga Teknik Investigasi
Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura
Usung Tema 'Al Arifin Hebat Berbudi Luhur', Yayasan Al Arifin Tamberu Barat Gelar Purnawidya 121 Siswa