"Semua tuduhan dari suami saya itu tidak benar," ucap M.
Akibatnya, M mengalami depresi. Hal itu dibuktikan usai M melakukan konsultasi psikologi forensik.
Sementara M menuding jika mantan suaminya itu diduga mengidap gangguan jiwa.
Terpisah, Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, intens melakukan pendampingan terhadap M.
Baca Juga:Eksistensi Bahasa Arab di Era Digital
Dalam kasus ini, Bunda Naumi, panggilan akrab Jeny Claudya Lumowa, melaporkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 45 tentang Kekerasan Psikis dan Verbal.