"Setelah didiskusikan bersama Mas Wirya tadi kami sepakat untuk islah, itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi," ujar Asep, pada Selasa (2/9/2024) di KCP BTN Sumenep.
Di samping itu, pihaknya menambahkan, bahwa segala kebijakan berada di BTN pusat terkait dengan pengkreditan dan lainnya.
Baca Juga:Pemdes Gagah Mengambil Tema 'Desa Gagah Kreatif Inovatif Tiada Henti' Sebagai Tematik Desa
"Kami di kantor cabang tidak berhak memberikan kebijakan apapun, apalagi dalam bidang pengkreditan," singkatnya.***