Langkah Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Polres dengan alasan kelengkapan dokumen dipertanyakan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa batas waktu penahanan yang tidak dimanfaatkan optimal akan berujung pada pembebasan tersangka demi hukum.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jika ada permainan, ini bukan hanya soal kasus Nawawi, tetapi menyangkut integritas hukum di Sumenep," tegas Mahmudi.
Baca Juga:Pungutan Liar Diduga Dilakukan Pengawas Madrasah Aliyah Kecamatan Bluto, Kemenag Sumenep Membenarkan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi penegak hukum di Sumenep, sekaligus cerminan bagaimana keadilan dapat terancam oleh permainan hukum yang tidak transparan.***