Saat ini, DPRD tinggal menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terhadap keempat Raperda tersebut sebelum diajukan ke Gubernur.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:Dorong Ekonomi Tumbuh, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Sarankan Ini Pada Pelaku Usaha
Keempat Raperda ini dinilai memiliki dampak strategis bagi Kabupaten Sumenep, baik dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, melestarikan warisan budaya, maupun meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi masyarakat.***