Hal itu penting, mengingat PPPK hingga kini belum memiliki payung hukum terkait pensiun sebagaimana PNS.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur kebijakan, tetapi juga fasilitator, agar para ASN khususnya PPPK bisa menyiapkan kesejahteraan sejak awal masa pengabdian,” ujar Arif, Selasa (12/8).
Baca Juga:Kisruh Reklamasi Pembangunan Tambak Garam di Desa Gersik Putih, Pemkab Sumenep Tidak Responsif?
Ia menambahkan, program tabungan hari tua ini dirancang untuk memberikan kepastian ketika pegawai memasuki masa purna tugas.
Karena itu, Arif meminta peserta sosialisasi memperhatikan setiap materi yang disampaikan, supaya benar-benar memahami manfaat serta mekanisme program tersebut.