“Di Polsek Talango ditekan, tapi di Polres malah lebih jauh: dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal dia korban penganiayaan,” ujarnya.
Zamrud meminta institusi Polri meninjau ulang proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:Kades Sutaji Beri Hadiah Bingkisan Dan Uang Rp.500 Kepada Siswa Berprestasi Yayasan AL-Ghazali
Menurutnya, dugaan pemerasan dan penetapan tersangka yang tidak berdasar mencoreng upaya reformasi Polri, terutama dalam bidang penyidikan.
“Kami meminta keadilan di institusi Polri, apalagi Polri sedang gencar melakukan reformasi penyidikan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.