Ia menegaskan, pendampingan tidak boleh keluar dari perspektif keberpihakan kepada korban.
"Itu prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap langkah penegakan keadilan," tuturnya.
Baca Juga:Gara-gara Ini APBD Tahun 2023 Pemkab Sumenep di Soal, 9 Kajian Fakta Foundation Jadi Atensi
Di tempat yang sama, Nurul Sugiati, dari LPA Sumenep menyoroti perlunya edukasi publik untuk memperkuat pencegahan di tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Pencegahan hanya bisa berjalan jika masyarakat memahami risiko, mengenali tanda-tandanya, dan berani melapor,” tuturnya.
Baca Juga:Di Hari Guru, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Pulang ke Sekolah, Sujud Hormat pada Sang Pengajar
Melalui nota kesepahaman yang disepakati bersama, ketiga lembaga menetapkan empat konsensus utama.