Berdasarkan data resmi, laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang dibuat pada 23 Juni 2025.
Sehari berselang, tepatnya 24 Juni 2025, muncul laporan tandingan dari pihak terduga pelaku dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Baca Juga:DKPP Sumenep Apresiasi Produk Bawang Varietas di Kecamatan Rubaru Hingga Tembus Pasar Internasional
Laporan tersebut berisi dugaan tindak penganiayaan yang diklaim dilakukan oleh korban bersama orang tua serta kerabatnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.