Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.
Peran Tolak Edi dan Su’ud?
Baca Juga:Kepala Desa Aeng Merah Sebut Jembatan Ambruk Karena Faktor Alam, LSM : Itu Salah Perencanaan
Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan. Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, tapi menyelamatkan. Menyelamatkan Musahwan. Menyelamatkan tamu lain.
Lebih ironis lagi, pihak lain yang jelas-jelas mengikat sebagaimana fakta persidangan mengikat Sahwito, tidak diproses pidana. Hukum tampak pilih-pilih. Bolak-balik.
Baca Juga:Pakai Uang Pribadi, Pj Kades Karang Penang Onjur Sediakan 2 Unit Mobil Siaga Untuk Warganya
Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pembelaan terpaksa tidak dipidana.