Meski belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum Indra Wahyudi dalam perkara ini, kemunculan namanya di dokumen pemeriksaan jelas memantik perhatian publik.
Skema Dugaan Korupsi BSPS
Baca Juga:Kick Off Meeting Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2030 Digelar, Bappeda Sumenep Bahas 4 Poin Penting Ini
Kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep sendiri kini ditangani intensif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.