“Polisi sudah menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini pada tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, tersangka utama dalam perkara ini adalah Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, yang berstatus sebagai mitra usaha Bank Jatim. Sementara itu, seorang pegawai Bank Jatim, Maya Puspitasari, ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Baca Juga:Bupati Sumenep Dukung Menparekraf RI Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Madura Raya
Meski status tersangka telah diumumkan, Dayat sapaan akrabnya, menilai penanganan kasus tersebut seperti berjalan tanpa arah yang jelas. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut maupun perkembangan terbaru proses hukumnya.
“Ini merupakan isu publik, maka harus diproses secara serius,” tegasnya.