Ia juga menanggapi alasan bahwa Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep tengah cuti saat proses awal pengajuan pengadaan mesin EDC.
Menurutnya, alasan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran. Sebab, setelah masa cuti berakhir, pengawasan tetap bisa dilakukan.
Baca Juga:Masuk Era Digital, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Kembangan Usaha dengan Cara Ini
“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” ujarnya, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Kama mempertanyakan kinerja pimpinan cabang selama empat tahun masa jabatan tersebut. Ia juga menyinggung peran tim audit internal bank pelat merah itu yang semestinya menjalankan fungsi kontrol secara rutin.