Ia menambahkan, setiap kegiatan pemasaran produk perbankan wajib dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari sistem kontrol.
“Maya melakukan perbuatan melawan hukum tidak sesuai dengan mekanisme, sedangkan yang mengeksekusi adalah Fajar,” ujarnya.
Baca Juga:Tahun Ini Puluhan SD di Sumenep Ditarget Sudah Terakreditasi A, Disdik Sumenep Upayakan Hal Berikut
Di sisi berbeda, kuasa hukum Fajar, Kamarullah, memandang terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan manajemen bank selama empat tahun praktik tersebut berlangsung.